Alasan Kenaikan Biaya HAJI

Alasan Kenaikan Biaya HAJI & Penolakan Masyarakat

Posted on

Alasan Kenaikan Biaya HAJI oleh kementrian agama.

Kementerian Agama (Kemenag) Ri memproposalkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proposal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta pada Kamis (19/1/2023). Yaqut mengatakan bahwa biaya ibadah haji akan naik menjadi Rp 69 juta per jemaah atau tepatnya sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah tersebut merupakan 70% dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) rata-rata yang nominalnya sebesar Rp 98.893.909,11.

Rincian biaya ibadah haji menurut laporan resmi dari Kemenag menunjukkan bahwa biaya ibadah haji mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya. Namun, ada perubahan yang signifikan dalam komposisi antara anggaran yang dialokasikan untuk nilai manfaat (optimalisasi) dan komponen BPIH yang dibayarkan oleh jemaah.

“Proposal ini diajukan dengan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan memastikan keberlangsungan dana haji. Proses kajian juga telah dilakukan sebelum formulasi ini diajukan,” kata Yaqut.