Kementerian Agama (Kemenag) Ri memproposalkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proposal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta pada Kamis (19/1/2023). Yaqut mengatakan bahwa biaya ibadah haji akan naik menjadi Rp 69 juta per jemaah atau tepatnya sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah tersebut merupakan 70% dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) rata-rata yang nominalnya sebesar Rp 98.893.909,11.
Rincian biaya ibadah haji menurut laporan resmi dari Kemenag menunjukkan bahwa biaya ibadah haji mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya. Namun, ada perubahan yang signifikan dalam komposisi antara anggaran yang dialokasikan untuk nilai manfaat (optimalisasi) dan komponen BPIH yang dibayarkan oleh jemaah.
“Proposal ini diajukan dengan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan memastikan keberlangsungan dana haji. Proses kajian juga telah dilakukan sebelum formulasi ini diajukan,” kata Yaqut.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Kemenag pada tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09. Nominal tersebut terdiri dari BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 atau 40,54% dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59,46%. Namun, jika proposal dari Kemenag diterima oleh DPR pada tahun 2023, maka BPIH akan mengalami perubahan.”
Biaya haji naik karena beberapa faktor, salah satunya adalah kenaikan harga tiket pesawat, biaya akomodasi, dan biaya layanan lainnya. Selain itu, kenaikan biaya haji juga bisa disebabkan oleh faktor-faktor seperti kenaikan harga bahan baku, inflasi, dan kenaikan biaya operasional yang diperlukan untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi juga memiliki beberapa regulasi yang membatasi jumlah jemaah haji yang dapat berkunjung ke Tanah Suci setiap tahun, sehingga mempengaruhi biaya haji. Sementara itu, beberapa perusahaan Travel dapat memperhitungkan faktor-faktor ini saat menentukan harga paket haji, sehingga membuat biaya haji menjadi lebih tinggi.
Alasan kenaikan biaya haji
Berikut adalah beberapa alasan kenaikan biaya haji:
Kenaikan harga tiket pesawat: Harga tiket pesawat adalah salah satu faktor utama dalam menentukan biaya haji. Kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasional maskapai penerbangan bisa mempengaruhi harga tiket pesawat.
Inflasi: Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam suatu ekonomi. Kenaikan biaya haji bisa disebabkan oleh inflasi, terutama pada biaya transportasi, penginapan, dan makanan.
Regulasi pemerintah Arab Saudi: Pemerintah Arab Saudi memiliki beberapa regulasi dan kebijakan yang membatasi jumlah jemaah haji yang dapat berkunjung ke Tanah Suci setiap tahun. Ini bisa mempengaruhi biaya haji, karena membatasi jumlah jemaah haji yang tersedia dan membuat permintaan akan akomodasi dan layanan lainnya menjadi lebih tinggi.
Biaya layanan: Biaya layanan seperti penginapan, makan, dan layanan transportasi bisa mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Kurs mata uang: Nilai tukar mata uang bisa berubah dan mempengaruhi biaya haji, terutama bagi jemaah haji yang berasal dari negara dengan mata uang yang lemah.
Profit margin perusahaan Travel: Beberapa perusahaan Travel memperhitungkan faktor-faktor di atas saat menentukan harga paket haji, dan mungkin memperhitungkan margin keuntungan untuk diri mereka sendiri.
Alasan-alasan di atas bisa mempengaruhi kenaikan biaya haji dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, sangat penting bagi jemaah haji untuk melakukan penelitian dan membandingkan harga paket haji dari beberapa perusahaan Travel sebelum memutuskan untuk membeli paket haji.
Penolakan Kenaikan Biaya Haji oleh Masyarakat dan Pemuka Agama
Kenaikan biaya ibadah haji membuat keresahan bagi masyarakat Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun hal ini menjadi perdebatan. Wacana tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun, banyak pihak yang menolak kenaikan biaya ibadah haji tersebut. Mereka menganggap bahwa kenaikan biaya haji ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan merupakan beban bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji. Beberapa pemuka agama juga turut menolak kenaikan biaya haji ini dan menganggap hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi bagi umat beragama.
Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah seharusnya bisa mengatasi masalah keuangan ibadah haji dengan cara lain, seperti memperbaiki sistem manajemen dan pengelolaan dana haji. Beberapa masyarakat juga berpendapat bahwa kenaikan biaya haji hanya akan memperburuk situasi ekonomi masyarakat yang sudah terpuruk akibat pandemi.
Kenaikan biaya ibadah haji ini memang menjadi perdebatan yang sangat kontroversial. Pihak Kemenag mempertahankan usulan kenaikan biaya haji dengan alasan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Namun, masyarakat dan pemuka agama berpendapat sebaliknya dan menganggap kenaikan biaya haji sebagai bentuk diskriminasi dan beban bagi umat beragama.
Ini menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat mengenai masalah kenaikan biaya ibadah haji. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan pandangan dan keluh kesah masyarakat sebelum mengambil keputusan.