Pengertian UMKM dan Contohnya

Pengertian UMKM dan Contohnya

Posted on

UMKM adalah Singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pasti anda sudah pernah mendengar istilah ini. Tahukah kamu UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tetap ada dan memiliki peran yang besar bagi kelangsungan perekonomian saat itu.

Pengertian UMKM

UMKM atau Usaha mikro kecil menengah  adalah sebuah istilah yang umum digunakan dalam khazanah ekonomi yang dipakai untuk menunjukkan jenis sekala sebuah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Perbedaan antara Usaha Micro, Kecil dan Menengah

UMKM Penggambaran pengelompkan dari 3 skala usaha yaitu:

  1. Usaha Mikro, Seperti namanya usaha mikro adalah jenis usaha yang skalanya paling kecil, usaha micro ini adalah usaha produktif milik orang, perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, sebagaimana tertuang dalam UU UMKM.
  2. Usaha Kecil, usaha kecil sekalanya lebih besar dari usaha mikro tapi masih dibawah usaha menengah, usaha kecil merupakan jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.