UMKM adalah Singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pasti anda sudah pernah mendengar istilah ini. Tahukah kamu UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tetap ada dan memiliki peran yang besar bagi kelangsungan perekonomian saat itu.
Pengertian UMKM
UMKM atau Usaha mikro kecil menengah adalah sebuah istilah yang umum digunakan dalam khazanah ekonomi yang dipakai untuk menunjukkan jenis sekala sebuah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
Perbedaan antara Usaha Micro, Kecil dan Menengah
UMKM Penggambaran pengelompkan dari 3 skala usaha yaitu:
Usaha Mikro, Seperti namanya usaha mikro adalah jenis usaha yang skalanya paling kecil, usaha micro ini adalah usaha produktif milik orang, perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, sebagaimana tertuang dalam UU UMKM.
Usaha Kecil, usaha kecil sekalanya lebih besar dari usaha mikro tapi masih dibawah usaha menengah, usaha kecil merupakan jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Usaha Menengah, Sedangkan usaha menengah adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. USaha menengah lebih besar dari usaha mikro dan usaha kecil.
Kriteria Menjadi UMKM
Kriteria Untuk Bisa dianggap sebagai UMKM biasanya diukur dari kekayaan yang dimiliki dan juga penghasilan yang diperoleh dari sebuah usaha pertahun, berikut kriteria untuk menentukan sebuah usaha itu bisa dikatakan sebagai umkm:
Kriteria usaha mikro: Kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) serta memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300 juta dalam satu tahun.
Kriteria usaha kecil: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) serta hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Kriteria usaha menengah: Kekayaan bersih antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan juga memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Kriteria yang saya sebutkan diatas nilai nominalnya selalu berubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden (PERPU)
Yang membedakan antara UMKM dengan Usaha Besar
Jadi hal utama yang membedakan antara UMKM dengan Usaha Besar Secara garis besar adalah dilihat dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan usaha tersebut.
Contoh Usaha UMKM
Kita bagi berdasaran 3 contoh umkm adalah sebagai berikut:
Contoh Usaha mikro:
Pedagang kaki lima, pedagang somai keliling dan pedagang pinggir jalan, pedagang bensin eceranUsaha Jasa seperti penjahit rumahan, jasa pijat, salon, ojek dan perbengkelan
nelayan, pembudidaya lele
air isi ulang
pandai besi
Contoh Usaha Kecil
Toko sembako
Apotik
Toko Sepeda
Industri makanan dan minuman rumahan
industri meubel rumahan
Usaha Mengenah
Peternakan yang sudah besar
Perkebunan dengan lahan yang luas
pengolahan kayu dan rotan
industri pembuat alat-alat perkakas.
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Berikut ini adalah ciri-ciri secara umum dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah):
Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Bagaimana Cara Membuat UMKM Sendiri
Setiap kamu mendirikan sebuah usaha apapun itu baik toko sembako, rumah makan, atau apapun sebenarnya maka secara otomatis kamu sudah membuat UMKM kamu sendiri cuma mungkin masih banyak yang belum menyadarinya.
Keuntungan Mendirikan UMKM Sendiri
Apa Keuntungan yang Diperoleh dengan mendirikan sebuah UMKM, ada banyak sebenarnya berikut diantaranya:
UMKM mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Pemerataan ekonomi terutama didaerah tempat kamu mendirikan umkm tersebut
Potensi penghasilan dan lahan usaha
Berkemungkina untuk menjadi badan usaha yang lebih besar
Hamabtan UMKM
Secara umum terdapat beberapa Kelemahan pada UMKM yaitu:
Terbatas Anggaran
Hambatan dan kekurangan UMKM yang utama biasanya adalah terkendala di Anggaran dan Keuangan Operasional Terbatas. KIta tau Usaha micro, kecil sampai menengah biasanya dimulai dengan modal yang kecil. Untuk itu, sebagai pelaku usaha kecil harus mampu mengelola keuangan dengan baik agar tidak terjadi salah perhitungan yang menyebabkan kerugian dan juga harus mampu melakukan perkemabangan untuk memajukan usaha.
Kurangnya Sumber daya Manusia (SDM)
Rendahnya taraf pendidikan di negara kita juga menjadikan Sumber daya yang ada tidak memadai untuk menjalankan bisnis secara profesional, padahal untuk sebuah usaha dibutuhkan tenaga ahli yang memadai. UNtuk itu sekolah dan kursus menjadi solusi untuk lebih meningkatkan kemampuan spesifik terhadap pekerjaan yang di inginkan.
Kapasitas Produksi
Karena Anggaran yang terbatas secara tidak langsung hal ini juga pasti akan mempengaruhi Kapasatias produksi, karena produksi memerlukan sumber daya, sedangkan pengadaan sumber daya dan bahan baku itu memerlukan biaya untuk di beli. Jadi saling berkaitan. Selain itu, kapasitas produksi UMKM biasanya tidak sebanyak usaha besar, karena UMKM tidak memiliki banyak tenaga kerja yang memadai.
Perizinan
Terakhir kendala UMKM ada di perizinan. Tidak sedikit yang mungkin masih tidak tau atau bingung untuk mengurus NPWP, SIUP dan lain lain. Sedangkan kita tau untuk usaha itu izinnya lumayan ribet, dan panjang. Berbeda dengan badang usaha yang lebih besar mereka mampu membayar jasa untuk mengurus pengadaan surat dan perizinan yang di perlukan.
Bantuan Untuk umkm
Sebenarnya ada banyak bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM kamu bisa mencari informasinya dengan memanfaatkan internet, tidak saya tulis disini karena bantuan yang diberikan selalu berubah menyesuaikan dengan jenis usaha, situasi ekonomi dan juga program yang sedang diberikan oleh pemerintah. Silahkan dicari saja dengan keyword bantuan UMKM