Setiap orang pasti akan mengalami yang namanya menikah, dan jika anda menikah dengan pasangan yang berbeda daerah misal (diluar kota) anda akan memerlukan yang namanya surat Numpang nikah atau numpang kawin, lalu bagaimana cara mendapatkan surat numpang nikah itu, berikut merupakan pengalaman saya cara memperoleh surat numpang nikah yang mudah dan cepat selesai.
Apa Fungsi Surat Numpang Menikah?
Surat menumpang menikah berfungsi sebagai pengantar bagi anda, karena anda akan menikah didaerah lain tentu anda harus mendapatkan izin, maka izin itu dikeluarkan oleh kelurahan untuk memudahkan anda melaksanakan pernikahan, Nah untuk itulah biasanya kita wajib membuat surat pengantar (izin menikah) dari kelurahan.
Dimana saya bisa mendapatkan surat numpang nikah?
Surat numpang nikah atau ijin menikah bisa anda dapatkan dari kelurahan tempat anda tinggal, ingat yajadi bukan di keluarahan tempat anda akan melangsungkan pernikahan.
surat numpang nikah ini nantinya akan diserahkan ke kelurahan tempat anda akan melangsungkan pernikahan bersama dengan surat dan data lain.
Berapa lama Waktu Mengurus Surat Nikah?
Sebenarnya tidak lama, karena berdasar pengalaman saya tidak sampai satu jam surat pengantar sudah bisa kita dapatkan. Tapi karena kadang kelurahan sibuk dan kadang libur pada tanggal merah sebaiknya anda persiapkan selambat lambatnya seminggu sebelum melangsungkan pernikahan.
Apa saja Hal hal yang harus di persiapkan
anda harus persiapkan berkas berkas berikut:
Fotocopy KK.
Fotocopy KTP
surat pengantar yang di tanda tangani oleh RT dan RW tempat tinggal masing-masing.
pasfoto 3×4 = 2 lembar, dan 2×3 = 2 lembar,
Fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW.
Untuk membuat surat pengantar RT dan RW
cukup datang dan bertamu ke rumah rt dan rw lalu jelaskan maksud dan tujuan kamu sejelas mungkin. biasanya tidak dikenakan biaya untuk pembuatan surat pengantar ini, paling cuma dimintai uang fotocopy tidak lebih dari 10 ribu.
Cara Membuat Surat Numpang Nikah
Setelah mendapat surat pengantar, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan kemudian kamu bisa mengisi sejumlah formulir yang wajib diisi, seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing.
Datang Ke KUA
terakhir datang ke KUA dekat tempat tinggal kamu untuk mendapatkan surat Numpang Nikah.
berikut hal yang harus disiapkan :
Surat pengantar dari kelurahan (fotokopi 1 lembar)
Informasi nama calon pasangan (suami/istri)
Informasi nama Ayah calon pasangan
Informasi alamat lengkap tempat tinggal calon pasangan
Ini penting, apalagi tentang informasi nama lengkap calon pengantin wanita, nama lengkap ayah calon pengantin wanita dan alamat lengkap.
3 hal ini nantinya akan ditanyakan oleh pihak KUA. Setelah itu, surat pengantar alias surat Numpang Nikah bisa didapatkan.
Surat inilah yang nanti akan kamu bawa saat mendaftarkan diri di KUA daerah asal CPW sebagai salah satu syarat dapat melangsungkan pernikahan di daerah asal CPW.
Apakah Mengurus Surat Numpang Nikah Dikenakan Biaya?
Sebenarnya berdasarkan informasi yang saya peroleh mengurus surat numpang nikah tidak dikenakan biaya alias gratis, tapi ada beberapa yang meminta uang unuk fotocopy.