Pasti kalian pernah mendengar istilah KPK baik itu diberita,majalah, radio, dan media lainnya.
KPK memiliki kepanjangan Komisi Pemberantasa Korupsi merupakan suatu lembaga Negara yang di bentuk untuk mengatasi, menanggulangi danmemberntas korupsi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPKbersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasas kepada:
Kepastian hukum
Keterbukaan
Akuntabilitas
Kepentingan umum
proporsionalitas
Tugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai
berikut:
Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
permberantasan tindakan pidana korupsi.
Supervise terhadapa instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan terhadap tindakan pidanan korupsi.
Melakukan tindakan pencegahan korupsi.
Melakukan monitoring terhadap pelanggaran korupsi
baik terhadap badan, lembaga ataupun perorangan.
kewenangan dalam tugas koordinasi
Dalam melaksanakan tugas koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan:
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi.
Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindakan pidana koruspi.
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi pada instansi terkait.
Melaksanakan dengan perndapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang memberantas tindak pudana korupsi.
Meminta laporan instansi terkait tentang
pencegahan tindak pidana korupsi.
Melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan
terhadapa instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan perberantasan
tindak pidana korupsi dan instansi dalam melaksanakan pelayanan public.
Mengambil alih penyelidikan dan penuntutan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dikalakukan oleh keolisian
atau kejaksaan.
pengambilalihan penyelidikan
Pengambilalihan penyelidikan dan penuntutan dari polisi ataukejaksaan oleh KPK dilakukangan dengan alasan sebagai berikut:
Laporan masyarakat tentang tidak pidana korupsi
tidak ditindak lanjuti.
Proses enanganan tindak pidana korupsi secara
berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alas an yang dipertanggung jawabkan.
Penanganan tindak pidana korupsi ditunjukan
untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Penanganan kasus tundak pidanan korupsi
mengandung unsur korupsi.
Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena
campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative
Keadaan lain yang menurut oertimbangan
kepolisian atau kejaksaan penangan tidnak pidana korupsi sulit dilakukan secara
baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
kewenangan kpk dalam pelaksanaan penyidikan
Dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang:
Melakukan penyadapan dan merekap percakapan.
Memerintahkan kepada instansi yang terkait untukmelarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Meminta keterangan kepada bank atau lembagakeungan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedangdiperiksa.
Memerintahkan kepada bank atau lembaga keunganlainnya untuk memblokir rekenign yang diduga hasil dari korupsi miliktersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait.
Memerintahkan kepada pipinan atau tersangka atauterdakwa keada instansi terkait.
Meminta data kekayaan dan data perpajakantersangka atau terdakwa kepada instansi terkait .
Menghantikan sementara suatu transaksi keuangan,transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara perizinan,lisensi serta kosensi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwayang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindakpidana korupsi. Yang sedang diperiksa.
Meminta bantuan interpol Indonesia atauintstansi penegak hokum Negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, danpenyitaan barang bukti diluar negeri.
Meminta bantuan kepolisian atau lisesnsi lainuntuk melakukan penggeledahan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, danpenyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kewenangan dalam pencegahan
Dalam melaksanakan tugas pencegahan KPK berwenangmelaksanakan langkah upaya pencegahan seperti:
Melakukan pendafaran dan pemeriksaan terhadap
laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.
Menerima laporan dan menetapkan status
gratifikasi.
Merancang dan mendorong program pendidikan anti
korupsi pada setiap jenjang pendidikan.
Melakukan kampanye anti korupsi pada masyarakat
umum.
Melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam
pelaksanaan permberantasan tinak pidana korupsi.
kewenangand alam tugas monitoring
Dalam melaksanakan tugas monitoring KPK memiliki kewenangan:
Melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan
administrasi disemua lembaga Negara dan pemerintah.
Memberi saran kepada pemimpin lembaga Negara dan
pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian system pengelolaan
administrasi tersebut berpotensi tinggi.
Melapor kepada presiden repoublik Indonesia, DPR
RI,dan badan permeriksa keungan, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut
tidak diadakan.
Kewajiban KPK
Komisis permberantasan korupsi memiliki kewajiban:
Memberikan perlindungan terhadap saksi atau
pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai
terjadinya tidak pidana korupsi.
Memerikan informasi terhadapa masyakarak yang
memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan
dengan hasil penunuttan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada
presiden RI, DPR RI, Dan BPU.
Menegakkan sumpah jabatan.
Menjalankan tugas, tnaggung jawab dan
wewenangnya.