Skip to content

Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pasti kalian pernah mendengar istilah KPK baik itu diberita,majalah, radio, dan media lainnya.

Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | artikel
komisi pemberantasan korupsi

KPK memiliki kepanjangan Komisi Pemberantasa Korupsi merupakan suatu lembaga Negara yang di bentuk untuk mengatasi, menanggulangi danmemberntas korupsi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPKbersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasas kepada:

  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Kepentingan umum
  • proporsionalitas

Tugas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan permberantasan tindakan pidana korupsi.
  • Supervise terhadapa instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindakan pidanan korupsi.
  • Melakukan tindakan pencegahan korupsi.
  • Melakukan monitoring terhadap pelanggaran korupsi baik terhadap badan, lembaga ataupun perorangan.

kewenangan dalam tugas koordinasi

Dalam melaksanakan tugas koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan:

  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi pada instansi terkait.
  • Melaksanakan dengan perndapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pudana korupsi.
  • Meminta laporan instansi terkait tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadapa instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan perberantasan tindak pidana korupsi dan instansi dalam melaksanakan pelayanan public.
  • Mengambil alih penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dikalakukan oleh keolisian atau kejaksaan.
  • pengambilalihan penyelidikan

    Pengambilalihan penyelidikan dan penuntutan dari polisi ataukejaksaan oleh KPK dilakukangan dengan alasan sebagai berikut:

    1. Laporan masyarakat tentang tidak pidana korupsi tidak ditindak lanjuti.
    2. Proses enanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alas an yang dipertanggung jawabkan.
    3. Penanganan tindak pidana korupsi ditunjukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
    4. Penanganan kasus tundak pidanan korupsi mengandung unsur korupsi.
    5. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative
    6. Keadaan lain yang menurut oertimbangan kepolisian atau kejaksaan penangan tidnak pidana korupsi sulit dilakukan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

    kewenangan kpk dalam pelaksanaan penyidikan

    Dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang:

    Kewenangan dalam pencegahan

    Dalam melaksanakan tugas pencegahan KPK berwenangmelaksanakan langkah upaya pencegahan seperti:

    1. Melakukan pendafaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.
    2. Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
    3. Merancang dan mendorong program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan.
    4. Melakukan kampanye anti korupsi pada masyarakat umum.
    5. Melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pelaksanaan permberantasan tinak pidana korupsi.

    kewenangand alam tugas monitoring

    Dalam melaksanakan tugas monitoring KPK memiliki kewenangan:

    Kewajiban KPK

    Komisis permberantasan korupsi memiliki kewajiban:

    Komentar yuk!

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.