Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | artikel

Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Posted on

Pasti kalian pernah mendengar istilah KPK baik itu diberita,majalah, radio, dan media lainnya.

Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | artikel
komisi pemberantasan korupsi

KPK memiliki kepanjangan Komisi Pemberantasa Korupsi merupakan suatu lembaga Negara yang di bentuk untuk mengatasi, menanggulangi danmemberntas korupsi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPKbersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasas kepada:

  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Kepentingan umum
  • proporsionalitas

Tugas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan permberantasan tindakan pidana korupsi.
  • Supervise terhadapa instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindakan pidanan korupsi.
  • Melakukan tindakan pencegahan korupsi.
  • Melakukan monitoring terhadap pelanggaran korupsi baik terhadap badan, lembaga ataupun perorangan.

kewenangan dalam tugas koordinasi

Dalam melaksanakan tugas koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan: