Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan, Bab 9, Pasal 246:[2]
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Secara sederhana, Asuransi (polis Isurance) yaitu adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana produk yang ditawarkan berupa perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial).
Nantinya apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga pada pemilik asuransi (nasabah) misal kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, si pemilik yang asuransi mendapatkan penggantian dari pihak perusahaan asuransi yang digunakan.
Apa pentingnya Asuransi? Kenapa Saya Harus Memiliki Asuramsi?
Setiap manusia yang hidup tidak mungkin bisa lepas dari yang namanya resiko baik yang mengancam keselamatan, keamanan ataupun kenyamanan seseorang.
Dan seperti yang kita pahami bersama bahwasanya Musibah itu bisa datang dari mana saja bahkan yang berasal dari sesuatu yang tidak pernah diduga sebelumnya. Dan manusia tidak akan pernah bisa menebak/memprediksi kapan datangnya suatu musibah tersebut.
Resiko ini umumnya datang dalam bentuk musibah atau bencana yang dialami seseorang.
Tidak ada yang mustahil di dunia ini bahkan orang yang tadinya kaya raya bisa saja tiba-tiba jatuh miskin karena harta yang dimilikinya habis untuk biaya berobat dan dia lupa tidak memperhatikan asuransi kesehatannya.
Jadi kalau boleh menarik kesimpulanuntuk mencegah kerugian finansial akibat suatu resiko (musibah) tersebut diperlukan sebuah instrumen yang dinamakan asuransi.
Apa Sih Contoh Resiko (Musibah) Yang Dihadapi Manusia?
Berikut ini contoh-contoh resiko berupa musibah yang sangat mungkin terjadi kepada semua orang:
Misal salah satu anggota keluarga meninggal dunia meninggalkan banyak anak.
Seseorang mengalami sakit keras dan memerlukan biaya pengobatan yang cukup besar.
orang tua sakit dan mengalami kecacatan.
Rumah mengalami kerusakan parah akibat gempa bumi dan bencanaalam, sementar tidak memiliki tempat tinggal lain.
mobil mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan.
Mobil di curi orang. dll.
Bagaimana Proses Dan Cara Kerja Asuransi?
Berikut inilah cara kerja asuransi dan penjelasannya supaya anda lebih mudah untuk memahaminya:
Pertama dibuat suatu perjanjian, yang terdiri dari dua pihak atau lebih. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian ini diantaranya: nasabah asuransi (pihak yang mengansuransikan diri), pihak perusahaan asuransi (pihak yang menerima tanggungan asuransi) dan pihak lain (pihak ketiga) atau penghubung (jika ada).
Perjanjian antara kedua pihak ini selanjutnya disebut dengan istilah kebijakan asuransi: Yang didalamnya mengatur tentang proses dan carakerja asuransi. Yang berisi sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi bagaimana saja yang bisa dilindungi asuransi.
Setelah perjanjian disepakati, Nasabah asuransi kemudian diwajibkan membayar premi (setoran) asuransi sesuai dengan nilai yang telah ditentukan oleh pihak asuransi dan disetujui oleh pengguna jasa asuransi. Nantinya dana yang di premikan bisa diklaim pada masa depan, dengan syarat proses klaim telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (Sesuai kebijakan asuransi).
Dengan menerima premi asuransi tadi pihak perusahaan asuransi (penanggung,) secara otomatis mengikatkan diri kepada nasabah untuk memberikan jaminan atau penggantian apabila nasabah mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan. Yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Contoh Kasus Saat Seseorang Mengajukan Asuransi
Misal pasangan suami istri membeli rumah seharga Rp100 juta.
Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka kemudian mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah.
Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana yqang mungkin terjadi.
Perusahaan asuransi selanjutnya meminta pasangan tersebut membayar premi asuransi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi. Jadi kalau suatu saat tiba-tiba rumah tersebut hancur akibat bencana alam, lalu anda mengajukan klaim asuransi, maka pihak perusahaan asuransi yang akan menggantinya.
Manfaat serta keuntungan Menggunakan Asuransi (Untuk Perusahaan Asuransi Dan Untuk Nasabah Asuransi)
Keuntungan Untuk Nasabah
orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan/atau kerusakan pada aset yang telah dilindungi asuransi terjadi, perusahaan asuransi harus membayar klaim.
Bagi beberapa nasabah asuransi, bisa saja keuntungan asuransi yang mereka terima jumlahnya jauh lebih besar dari uang premi yang mereka telah bayarkan kepada perusahaan asuransi. .
Jadi secara kasar nasabah mendapat 2 keuntungan:
jaminan penggantian atau pembayaran bila hal buruk terjadi dan menimpa diri kita.
Kita sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan terburuk yang mungkin bisa terjadi.
Keuntungan perusahaan Asuransi
Disisi lain Perusahaan asuransi biasanya menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung perkiraan risiko. Ilmu aktuaria adalah ilmu perhitungan matematika, terutama menggunakan statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk menghitung dan melindungi risiko, serta untuk memperkirakan besaran klaim dari para nasabahnya dikemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Semakin sedikit jumlah klaim yang dilakukan nasabah maka semakin besar keuntungan yang di peroleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan berupa investasi yang diperoleh dari premi yang diterima para nasabahnya sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut “float”. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden float tersebut.
Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar oleh perusahaan asuransi umumnya lebih rendah dibanding total premi (iuran) yang dibayar nasabah kepada perusahaan asuransi.
Dan tentu saja perbedaan inilah adalah biaya dan keuntungan perusahaan asuransi.
Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003.
Keuntungan total pada periode yang sama bagi perusahaan asuransi adalah mencapai US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float tadi.
Kesimpulan:
Jika difikir secara masak-masak menggunakan jasa asuransi sebenarnya tidak merugikan sama sekali, karena kita tau uang premi (iuran) yang kita bayarkan kepada perusahaan asuransi sebenarnya masih menjadi milik kita mungkin kalau di ibaratkan mirip dengan investasi.
Dan jumlah uang yang kita bayarkan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan resiko yang kita pertaruhkan.
Bila hal buruk terjadi bukan tidak mungkin kita jatuh dan mengalami kehancuran finansial karena musibah yang tidak bisa di duga-duga sebelumnya.
Nah mungkin itu yang bisa berwirausaha bagikan mengenai Apa itu Asuransi dan Bagaimana Cara Kerja asuransi, semoga tulisan ini bisa bermanfaat buat teman teman semua.
Sekian dan sampai jumpa di tulisan selanjutnya.