cara membuat surat izin perdagangan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Manfaatnya Untuk Usaha

Posted on

Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang lebih dikenal dengan SIUP adalah Surat Izin yang diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Tahukah anda jika hendak membuka sebuah usaha dagang kita diwajibkan membuat SIUP, baik bagi usaha perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.

SIUP tidak hanya diperuntukkan untuk usaha berskala besar saja tetapi juga berlaku untuk jenis usaha mikro, kecil dan menengah. Tujuannya tentu saja jelas yaitu agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk bermanfaat untuk menghindari terjadi masalah berkaitan dengan perizinan yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Baik untuk usaha besar maupun kecil, mempunyai surat izin usaha tentu sangat penting, tapi kadang tidak sedikit masyarakat yang tidak tau atau malas untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya yang paling sering menjadi alasan yaitu karena adanya anggapan jika mengurus Surat izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.

Siapa yang memiliki kuasa untuk menerbitkan siup?

Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha, dan wajib diperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.