Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang lebih dikenal dengan SIUP adalah Surat Izin yang diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Tahukah anda jika hendak membuka sebuah usaha dagang kita diwajibkan membuat SIUP, baik bagi usaha perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
SIUP tidak hanya diperuntukkan untuk usaha berskala besar saja tetapi juga berlaku untuk jenis usaha mikro, kecil dan menengah. Tujuannya tentu saja jelas yaitu agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk bermanfaat untuk menghindari terjadi masalah berkaitan dengan perizinan yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Baik untuk usaha besar maupun kecil, mempunyai surat izin usaha tentu sangat penting, tapi kadang tidak sedikit masyarakat yang tidak tau atau malas untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya yang paling sering menjadi alasan yaitu karena adanya anggapan jika mengurus Surat izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.
Siapa yang memiliki kuasa untuk menerbitkan siup?
Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha, dan wajib diperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Apa sih manfaat memiliki SIUP?
Berikut ini adalah beberapa manfaat memiliki Surat izin usaha diantaranya adalah:
Sebagai sarana perlindungan hukum. Dengan memiliki surat ijin maka usaha, usaha kita akan tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga jkita akan terhindar dari tindakan penertiban, juga memiliki kekutan hukum jika ada pihak pihak yang dengan sengaja mengganggu jalannya usaha.
Sebagai syarat peminjaman modal usaha, Jika anda memiliki keinginan untuk meminjam modal ke bank, maka wajib memiliki SIUP karena merupakan salah satu syarat pengajuan kredit modal usaha.
Sebagai syarat mengikuti tender dan lelang, Dalam kegiatan yang berhubungan dengan bank misalnya seperti membeli lelang, atau lain lain harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas kepemilikan usaha.
Sebagai sarana pendukung usaha ekspor dan impor, Surat ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan keluar negeri (ekspor dan impor).
Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha, Memiliki siup akan menjadikan usaha anda lebih di percaya oleh pelanggan karena terdaftar sebagai usaha yang legal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda. Karena kebanyakan usaha bodong alias abal abal tidak memiliki surat izin usaha pemerintah.
Apa Saja Jenis jenis SIUP
Siup dibagi menjadi 4 kategori berdasaran besar usaha diantaranya:
SIUP usaha MIKRO yaitu SIUP yang diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari 50 Juta.
SIUP usaha KECIL yaitu wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar 50 Juta sampai 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP usaha MENENGAH yaitu wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar 500 Juta sampai 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP usaha BESAR yaitu wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan seluruhnya lebih dari 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Apa saja Syarat membuat SIUP?
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk membuat SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. Berikut adalah syarat siup untuk masing masing bentuk usaha:
1. Untuk PT (Perseroan Terbatas)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
Fotokopi NPWP (Nmor Peserta wajib pajak)
Surat Keterangan Domisili atau SITU
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
Surat Izin Gangguan (HO)
Izin Prinsip
Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Materai Rp6.000
Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Neraca perusahaan
2. Untuk Koperasi
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
Fotokopi NPWP
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
Neraca koperasi
Materai senilai Rp6.000
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
Fotokopi NPWP
Surat keterangan domisili atau SITU
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
Neraca perusahaan
Materai senilai Rp6.000
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Proses Pembuatan SIUP
Prosedur Pembuatan SIUP Adapun langkah langkah dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) seperti berikut ini:
1. Mengambil formulir pendaftaran (surat permohonan) di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik usaha bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Apabila pengurusan SIUP dilakukan oleh Pihak ketiga, atau bukan pemilik yang mengurus SIUP baru, perpanjangan, ataupun melakukan perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pemilik (Pengurus atau Penanggung jawab) Perusahaan. berikut ini gambar surat kuasa
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. selanjutnya isi dengan benar dan lengkap, tanda tangani diatas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian di foto kopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
3. Membayar biaya administrasi pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP berbeda-beda untuk setiap daerah/kota, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya kurang lebih sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Tambahan
Informasi penting yang juga harus diketahui masyarakat adalah mengenai retribusi perijinan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Perluasan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Ijin Pariwisata dan Ijin Lokasi kini bebas retribusi atau sama dengan Rp.0,- berlaku di beberapa daerah seperti Surabaya.
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Nah mungkin itu saja yang bisa berwirausaha bagikan mengenai siup kali ini, semoga bermanfaat.