Menurut undang undang KUP pasal satu ayat 1, Nomor 28 tahun 2007, meyebutkan bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib (masyarakat) kepada negara yang terutang, baik oleh pribadi ataupun badan. Yang bersifat memaksa berdasarkan Undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi Secara umum kita bisa ambil kesimpulan bahwa Pajak adalah uang iuran wajib yang harus di bayakan untuk kepentingan negara, yang nantinya uang pajak ini akan di gunakan untuk negara dan juga kepentingan umum.
Apa jenis Jenis pajak.
pajak langsung, yang harus di bayarkan sebndiri oleh peserta wajib pajak dan tidak bisa dilimpakhkan pada pihak lain. Contohnya : pajak penghasilan (PPh) dan pajak Bumi dan bangunan (PPh)
pajak tak langsung, yaitu pajak yang bisa di limpahkan pembayarannya pada pihak lain. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai (PPN), Bea materai, Cukai, Bea impor dan ekspor
pajak pusat, yaitu pakaj yang di pungut oleh pemerintah pusat, dilakukan melalui kantor pelayanan pajak. Contohnya : pajak penghasilan (PPh), PBB, pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak perolehan atas tanah dan bangunan, pajak migas, ekspor dan impor
Pajak daerah, yaitu yang diwenangkan kepada daerah (dilakukan atas kebijakan darah): Contoh: Pajak Kendaraan bermotor, reklame, tontonan, radio, hiburan, hotel, bea balik nama
Kenapa kita harus membayar pajak?
Taukah kamu salah satu sumber penghasilan pemerintah adalah dari uang hasil pajak? Jadi jika merasa ingin memberikan sumbangsih bagi negara kamu harus membayar pajak, untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di negara kita. Apalagi kita tau pajak itu sifatnya wajib.
Apa manfaatnya membayar pajak untuk diri kita?
Uang hasil pajak nantinya akan disalurkan dan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana umum yang kita gunakan bersama, apa saja sarana umum yang di bangun menggunakan uang pajak? Banyak. contohnya seperti akses jalan raya, pembangunan sekolahan, listrik, air bersih dan sarana umum lainnya.
Siapa yang wajib membayar pajak?
Di dalam undang undang tentang perpajakan sudah di jelaskan bahwa semua masyarakat yang tinggal di suatu negara harus mengikuti peraturan yang terdapat di negara tersebut, dalam hal ini kaitannya adalah dengan membayar pajak. Meskipun begitu peraturan ini hanya berlaku bagi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan wajib pajak baik yang subjektif maupun yang objektif.
Berdasarkan perpu nomer 46 tahun 2013 setiap karyawan/pegawai dengan penghasilan perbulan mencapai 2 juta di wajibkan membayar pajak, sedangkan untuk seorang yang berwirausaha dikenakan pajak yang uumnya sebesar 1% sampai 2% dari total penghasilan kotor usahanya. Jadi misal anda penjual bahan material dengan keuntungan/penghasilan kotor 40 juta, berarti anda harus membayar pajak sebesar 1 persen dari 40 juta yaitu = 400.000
Warga negara yang tidak wajib membayar pajak
Meskipun setiap warga negara di wajibkan membayar pajak tapi ada bebarapa ketentuan yang mampu membatalkan syarat menjadi wajib pajak diantaranya:
Masih Dibawah umur (belum memiliki KTP), jika telah memiliki penghasilan maka pajak akan di bebankan kepada wali
Masyarakat Kurang mampu dengan penghasilan di bawah 2 juta (atau) nilai minimum UMR berlaku
Bagaimana cara membayar pajak
Berikut ini adalah mini guide atau panduan singkat cara membayar pajak:
Membuat dan memiliki NPWP (nomor perserta wajib pajak).
Datanglah ke kantor pelayanan pajak resmi yang ada di daerah/kota anda untuk mengetahui jumlah nominal yang harus anda bayarkan jika anda masih bingung. Anda akan dipandu untuk menghitung nilai pajak yang harus di bayarkan.
setelah mengetahui nilai yang harus di bayarkan anda bisa pergi ke bank persepsi (bank yang di tunjut untuk melakukan pembayaran pajak), atau bisa juga melalui kantor pos.
Tebus nilai nominal hutang pajak anda dengan mengisi SSP (surat setoran pajak).
dan setelah menyetorkan sesuai dengan ketentuan mak proses akan dilakukan sesuai bank yang anda gunakan.
selesai.
Amnesti Pajak
Bicara tentang pajak mau tidak mau kita harus mengetahui istilah amnesti pajak. Belakangan di TV, Koran, Majalah berita, dan dimana mana kita membaca amnesti pajak, apa itu amnesti pajak?
Amnesti pajak atau Tax Amnesty yaitu adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan. Amnesti Pajak telah dimulai sejak 1 Juli 2016 dan berakhir tanggal 31 Maret 2017.
berikut ini manfaat mengikuti Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Mungkin itulah sedikit informasi yang bisa berwirausaha bagikan pada kesempatan kali ini mengenai cara membayar pajak, dan manfaatnya bagi kehudiupan bermasyarakat, semoga tulisan kali ini bermanfaat dan ingat warga negara yang baik itu taat membayar pajak. Sampai jumpa di lain kesempatan.