Apakah anda memiliki sebuah masalah yang mengharuskan anda membuat bukti pelaporan terkait masalah kehilangan di kantor kepolisian?
Jika iya berikut ini kami telah membuat panduan singkat yang semoga bisa membantu memberi gambaran kepada anda bagaimana proses cara meminta surat tanda kehilangan.
Sekedar informasi saat anda kehilangan aset penting, misalkan saja kartu ATM dan anda ingin membuat kembali kartu tersebut di bank terkait, maka anda harus terlebih dulu memberikan bukti surat kehilangan dengan mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian. Hal ini tentu dimaksudkan untuk mencegah orang yang tidak memiliki kepentingan, terjadinya tindak penyalah gunaan, serta sebagai bukti kuasa bank untuk menerbitkan kartu ATM baru.
Prosedur Pengajuan Surat Kehilangan Dari Kepolisian?
1. Siapkan Persyaratan yang diperlukan
Sebelum berangkat ke kantor polisi dan membuat pengaduan, sebaiknya anda menyiapkan hal hal yang mungkin di perlukan misalnya seperti :
Kartu tanda penduduk (wajib).
Kartu tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM).
Foto barang yang hilang (jika ada)
Dan lain lain yang mungkin diperlukan.
2. Datangi kantor polisi terdekat
Hal pertama yang harus dilakukan untuk membuat laporan kehilangan tentu saja dengan datang ke kantor posisi terdekat yang ada di daerah anda. Kalau bisa pilih kantor polisi yang sedikit besar sehingga ada tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat. jangan di kantor pos polisi yang kecil.
3 Cari Bagian Pengaduan Dan Pelayanan Masyarakat
Setelah sampai di kantor polisi silahkan cari tempat pengaduan ataupun pelayanan masyarakat. jika anda menemukan kesulitan untuk menemukan tempat pengaduan silahkan tanya saja bapak polisi yang ada disana, nanti anda akan di tunjukkan tempatnya. Biasanya tempat pelayanan mudah di temukan karena selalu tidak jauh dari pintu masuk.
4. Tunggu Antrian
Di beberapa kantor kepolisian khususnya bagian pelayanan masyarakat biasanya ramai dengan orang orang yang juga mengalami hal yang sama, dan prosesĀ pelayanannya dilakukan secara bergantian. Jadi disini anda harus menunggu giliran masuk.
Jangan terburu buru dan panik karena itu justru akan membuat pelayanan anda semakin lama. Sambil menunggu gunakanlah waktu untuk menyiapkan kata kata untuk menjelaskan laporan anda nantinya.
5. Jelaskan Maksud dan Tujuan anda
Saat setelah anda dipersilahkan masuk sekarang jelaskan maksud dan tujuan kedatangan anda kesana. Katakan jika anda ingin meminta surat kehilangan.
Biasanya anda akan ditanya beberapa hal seperti :
Nama lengkap anda
Alamat
Jenis pelaporan
Kapan waktu kejadian
Dan masih lain lainnya
Jalani saja alurnya, prosesnya mudah kok, bapak polisi yang bekerja melayani juga biasanya sangat ramah terhadap masyarakat yang datang untuk membuat laporan.
setelah itu nanti kita akan di berikan cetak surat laporan kehilangan dari kepolisian, kita diminta untuk menandatangani sebagai pelapor. dan berikut ini adalah contoh surat laporan kehilangan dari kantor polisi.
Tips :
Polisi juga manusia jadi jangan takut untuk bertanya, asal tetap menjaga kesopanan.
Jangan lupa untuk mengucapkan terima kasih setelah dibuatkan surat laporan.
Hal hal yang mungkin sering menjadi pertanyaan terkait pembuatan surat kehilangan
1. Susah tidak sih proses pelaporan nya?
Sangat mudah biasanya anda bahkan tidak perlu menjelaskan karena akan di beri pertanyaan dan anda tinggal menjawabnya sesuai dengan yang anda alami.
2. Siapa yang seharusnya membuat laporan ke kantor polisi?
Sebaiknya anda selaku korban yang membuat laporan atau jika pelapor masih dibawah umur sebaiknya di dampingi dengan wali.
3. Apakah proses pembuatan laporan kehilangan kadang dipersulit?
Jawabannya tentu tidak, saat kita datang di kantor polisi biasanya bapak polisi nya sangat bekerja sama, ramah dan juga profesional jadi tidak perlu takut jika dipersulit.
4. Apakah lama proses pembuatan surat pelaporan kehilangan?
Proses pembuatan laporan biasanya membutuhkan waktu yang sangat sebentar, paling Cuma sekitar 20 menitan bahkan tidak sampai surat laporan sudah jadi.
5. Apakah membuat surat laporan kehilangan dikenakan biaya, jika iya berapa biayanya?
Jawabannya tidak, sepengalaman saya membuat surat laporan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis, kalaupun anda mungkin Cuma seribu dua ribu untuk mengganti biaya cetak dan pengetikan laporan. Jadi jika anda dimintai uang biaya yang menurut anda lumayan besar sebaiknya di tanyakan lebih lanjut terkait pembayaran tersebut di gunakan untuk apa.
Mungkin Cuma itu proses pembuatan surat kehilangan i kantor kepolisian, semoga artikel kali ini bermanfaat dan sampai jumpa di tulisan berikutnya.
12 comments
kalo gada ktp gimana?aku buku tabungannua juga hilang,buku tabungan dan atm aku taro dompet,dan dompetnya ilang,gimana tuh ka
Tidak perlu, kecuali ingin membuat surat rekomendasi pembuatan atm dan rekening baru dan jika bukan warga daerah tersebut maka perlu membuat surat domisili…
Tapi kalau kasus atm hilang cukup meminta surat bukti kehilangan di kantor kepolisian
kalo buat surat keterangan hilang bukannya harus mencantumkan nomor contah misal.y nomor sim yg hilang ? nah kalo seandainya kita gak hafal nomor simnya bgaimna ? trus solusinya gimana ?
Tergantung jenis barang yang hilang, kalau contoh yang saya alami adalah kehilangan atm sehingga tidak memiliki nomor khusus…
Kalau kasusnya seperti kendaraan bermotor memang mita harus tau nomor plat serta memiliki surat bukti kepemilikan kendaraan terkait..
Klo Misalnya sya Orang Manado, trus sya Kuliah di Palu, Trus ATM sya Hilang di Palu tapi Atm sya Dibuat di Palu,
Apakah sy Bisa Mengurus Surat Kehilangan Di Kantor Polisi palu Atau Harus di Manado…
kalo gada ktp gimana?aku buku tabungannua juga hilang,buku tabungan dan atm aku taro dompet,dan dompetnya ilang,gimana tuh ka
Kalau berdasarkan kebijakan nya harus pakai ktp ya, jadi sebaiknya urus dulu ktp nya
apa harus ada surat pengantar dari kelurahan?
Tidak perlu, kecuali ingin membuat surat rekomendasi pembuatan atm dan rekening baru dan jika bukan warga daerah tersebut maka perlu membuat surat domisili…
Tapi kalau kasus atm hilang cukup meminta surat bukti kehilangan di kantor kepolisian
misalnya membuat surat kehilangannya diwakilkan gimana? Apa ada persyaratan khusus?
Sepertinya harus yang bersangkutan yang melaporkan, kecuali pelopor tidak cukup umur
kalo buat surat keterangan hilang bukannya harus mencantumkan nomor contah misal.y nomor sim yg hilang ? nah kalo seandainya kita gak hafal nomor simnya bgaimna ? trus solusinya gimana ?
Tergantung jenis barang yang hilang, kalau contoh yang saya alami adalah kehilangan atm sehingga tidak memiliki nomor khusus…
Kalau kasusnya seperti kendaraan bermotor memang mita harus tau nomor plat serta memiliki surat bukti kepemilikan kendaraan terkait..
Comment Text*kalau kita kehilangan atm kita harus bawa buku rekeningnya tidak?
kalau kehilangan sim tapi tidak ada fotokopiannya tidak apa2?
Klo Misalnya sya Orang Manado, trus sya Kuliah di Palu, Trus ATM sya Hilang di Palu tapi Atm sya Dibuat di Palu,
Apakah sy Bisa Mengurus Surat Kehilangan Di Kantor Polisi palu Atau Harus di Manado…
bikin surat kehilangannya harus di tempat pelapor juga??